Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tidak Akan Dihapus

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas definisi korupsi. Ia menegaskan bahwa rencana revisi tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rangka penyerahan kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Yusril menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu pada dasarnya mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Menurut Yusril, rumusan pasal tersebut memiliki cakupan penafsiran yang sangat luas. Bahkan, ia menggambarkannya sebagai pasal sapu jagat karena dapat digunakan untuk menjangkau berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek,” ujar Yusril.

Pemerintah Ingin Memperjelas Definisi Kerugian Negara

Yusril menegaskan bahwa sejak awal pembahasan, pemerintah tidak pernah berniat menghilangkan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Sebaliknya, pemerintah ingin memperjelas makna kerugian negara agar penerapan hukum menjadi lebih pasti.

Ia menilai, saat ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi mengenai keuangan negara, termasuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

Banyaknya definisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan pengertian keuangan negara yang tepat untuk diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.

Karena itu, menurut Yusril, kepastian mengenai definisi keuangan negara perlu diperkuat agar penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Ia juga menyampaikan bahwa pengertian perekonomian negara turut menjadi bahan pembahasan. Sebelumnya, terdapat usulan agar unsur tersebut dihilangkan, tetapi hingga saat ini belum ada kesimpulan final mengenai usulan tersebut.

Penyempurnaan UU Tipikor Tidak Boleh Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Yusril memastikan bahwa penyempurnaan UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk mengurangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, perubahan regulasi justru diharapkan membuat aturan menjadi lebih ketat, jelas, dan memberikan kepastian hukum.

Dengan definisi yang lebih tegas, masyarakat maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat membedakan perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan perbuatan yang tidak memenuhi unsur tersebut.

“Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik,” ungkap Yusril.

Ia menambahkan, kejelasan aturan diperlukan agar tidak muncul keraguan dalam penerapan hukum akibat ketidakpastian mengenai batasan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia menyebut komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum.

“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu,” tutupnya.

Dengan demikian, arah penyempurnaan UU Tipikor yang didorong pemerintah saat ini berfokus pada penegasan definisi dan kepastian hukum, sementara pembahasan mengenai sejumlah unsur dalam ketentuan korupsi masih berlangsung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak