Kasus Dugaan Korupsi Dana Kerja Sama Media Sulut, Mantan PPK Rocky Lumi Ditahan

MANADO titiksorot.com  – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara menahan Rocky Lumi, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek kerja sama media Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024.

Penahanan Rocky Lumi dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di lingkungan Pemprov Sulut. Ia menjadi tersangka berikutnya yang ditahan setelah dua tersangka lain lebih dahulu menjalani penahanan.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan anggaran kerja sama media tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar. Angka kerugian itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana disampaikan dalam informasi kasus tersebut.

Penyidik masih mendalami perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana kerja sama media selama dua tahun anggaran tersebut. Peran masing-masing pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Lumi menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai aliran dana dalam perkara tersebut. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan klarifikasi atas dugaan yang sedang diselidiki penyidik.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Dugaan korupsi yang menjerat para tersangka perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dana kerja sama media pemerintah daerah dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas mekanisme penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak