Pemangkasan Pasokan Gas ke Singapura Disorot, Pakar Ingatkan Risiko Sengketa Internasional

TITIKSOROT.COM – Keputusan Indonesia memangkas pasokan gas alam ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik per hari menjadi perhatian di tengah meningkatnya ketegangan kedua negara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah Indonesia menyebut kebijakan tersebut bertujuan mengamankan kebutuhan energi dalam negeri, terutama untuk wilayah Batam, Bintan, dan Sumatera. Namun, waktu pengambilan keputusan yang berdekatan dengan polemik karhutla memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap hubungan bilateral kedua negara.

Pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengingatkan bahwa persoalan pasokan gas perlu ditangani dengan mempertimbangkan komitmen kontrak dan ketentuan hukum internasional.

Dalam pembahasan mengenai kebijakan tersebut, Satria menilai persoalan karhutla dan kerja sama perdagangan energi seharusnya ditempatkan sebagai dua masalah berbeda yang masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian.

Pasokan Gas Dipangkas 31 Juta Kaki Kubik per Hari

Pemangkasan pasokan gas ke Singapura dilaporkan dilakukan pada 24 Oktober. Volume yang dikurangi mencapai 31 juta kaki kubik per hari, terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Jambi Merang.

Kebijakan tersebut dikaitkan dengan upaya pemerintah memastikan ketersediaan energi bagi kebutuhan domestik.

Di sisi lain, hubungan Indonesia dan Singapura sedang menjadi sorotan menyusul penanganan karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap lintas batas.

Singapura sebelumnya meningkatkan perhatian terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga dilaporkan menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla pada 21 Oktober.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat kebijakan pemangkasan gas tidak hanya dilihat dari sisi energi, tetapi juga dari perspektif hubungan diplomatik dan perdagangan internasional.

Pakar Ingatkan Risiko Pelanggaran Kontrak

Satria menekankan pentingnya prinsip pacta sunt servanda, yaitu kewajiban para pihak untuk menghormati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan itikad baik.

Menurut dia, apabila pengurangan pasokan dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang dibenarkan dalam perjanjian, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kontraktual.

Kontrak ekspor gas Indonesia ke Singapura disebut masih berlaku hingga akhir 2028. Karena itu, setiap perubahan terhadap kewajiban pasokan perlu mempertimbangkan ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Meski demikian, kepentingan nasional, termasuk kebutuhan energi domestik, juga menjadi pertimbangan yang perlu dibahas melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Satria mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan tidak semestinya dilakukan secara diskriminatif atau tanpa prosedur yang jelas. Jika muncul sengketa, penyelesaiannya perlu mengutamakan dialog dan mekanisme yang tersedia dalam hukum internasional.

Singapura Dinilai Bisa Mengambil Langkah Hukum

Perselisihan mengenai pasokan gas berpotensi berkembang menjadi sengketa apabila kedua negara tidak menemukan kesepakatan.

Satria menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional menyediakan ruang konsultasi dan dialog sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Karena itu, komunikasi diplomatik dinilai penting untuk mencegah persoalan energi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dampaknya juga perlu diperhitungkan terhadap iklim investasi. Singapura merupakan salah satu sumber utama investasi asing bagi Indonesia. Hubungan ekonomi yang terganggu dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha apabila ketidakpastian kontrak terus berlanjut.

Namun, kemungkinan penarikan investasi atau tindakan balasan dari Singapura tidak dapat dipastikan tanpa melihat perkembangan kebijakan dan respons resmi kedua negara.

Penanganan Karhutla Juga Menjadi Sorotan

Selain persoalan energi, Satria menilai Indonesia perlu memperkuat penanganan karhutla karena dampak kabut asap dapat meluas ke negara tetangga.

Ia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti terlibat, penegakan hukum yang efektif, serta pemulihan lingkungan yang terdampak.

Menurutnya, negara perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan yang menimbulkan dampak lintas batas. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan negara tetangga sekaligus memperkuat kerja sama kawasan.

Prinsip bertetangga yang baik atau good neighbourliness juga menjadi bagian penting dalam hubungan antarnegara di kawasan ASEAN.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan karhutla dan pengelolaan kerja sama energi seharusnya berjalan beriringan, tanpa menjadikan satu persoalan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban di bidang lainnya.

Negosiasi Dinilai Menjadi Jalan Terbaik

Satria mendorong Indonesia dan Singapura membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan energi nasional sekaligus menjaga kepastian kontrak.

Jika Indonesia memang perlu mengubah kesepakatan pasokan gas demi kepentingan domestik, perubahan tersebut sebaiknya dibahas melalui perundingan dan mekanisme yang telah disepakati.

Di saat bersamaan, penanganan karhutla perlu dilanjutkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dan pemulihan lingkungan.

Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan membiarkan persoalan energi dan lingkungan berkembang menjadi perselisihan diplomatik berkepanjangan.

Hubungan Indonesia dan Singapura memiliki kepentingan ekonomi yang saling berkaitan. Oleh sebab itu, dialog, kepastian hukum, dan komitmen terhadap kesepakatan menjadi faktor penting agar ketegangan yang muncul tidak mengganggu kerja sama kedua negara dalam jangka panjang.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak