Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kendari, 455 Liter Disita

KENDARI titiksorot.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kota Kendari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LH yang diduga membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali ke kawasan pertambangan dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan modus dengan membeli biosolar bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak di kawasan pertambangan dengan harga yang lebih mahal.

Dari lokasi pengungkapan, petugas menyita sekitar 455 liter biosolar B50. Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar, tiga buah drum, selang, serta mesin penyedot BBM.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Penyidik berencana memeriksa petugas SPBU serta menelusuri pihak-pihak yang diduga membeli biosolar dari pelaku di kawasan pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh alur distribusi BBM dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses hukum dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak