titiksorot.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Sahroni, langkah tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang kuat serta landasan hukum yang jelas.
Sahroni menegaskan, perampasan aset tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Di sisi lain, politikus Partai NasDem tersebut menilai aturan mengenai LHKPN perlu diperjelas. Ia mendorong adanya sanksi yang tegas bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan secara tertib dan transparan agar tercipta kepastian hukum.
Menurut Sahroni, pembenahan sebaiknya diawali dengan memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban melaporkan kekayaannya. Ia menyoroti masih adanya pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN atau bahkan belum melaporkannya.
"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu," ujarnya.
Ia juga meminta KPK memastikan seluruh pejabat publik memperbarui laporan kekayaannya secara berkala dan menyampaikan informasi tersebut dengan transparan. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat atas jabatan yang diemban.
"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," sambungnya.
Sahroni Soroti Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Sahroni menilai mekanisme pembuktian asal-usul kekayaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dirumuskan secara hati-hati. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berjalan efektif tanpa mengesampingkan hak-hak warga negara.
Sahroni menyebut RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan memuat berbagai pendekatan yang perlu dipadukan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan harus menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas negara.
"Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilanlah yang akan menentukan batas aset yang dirampas sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas," tuturnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara tegas tanpa menjadikan kewenangan perampasan aset sebagai sarana penyalahgunaan kekuasaan.
"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," imbuhnya.
KPK Usulkan Aset yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN Bisa Dirampas
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kewenangan negara untuk merampas kekayaan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.
Tanak menyatakan, apabila kekayaan sebenarnya milik seorang pejabat melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN, aset yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi objek perampasan oleh negara.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).
Tak hanya itu, Tanak juga mengusulkan agar aturan tersebut mencakup pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaan tetapi tidak menyampaikan LHKPN sama sekali.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset," ujarnya.
Tanak turut menekankan perlunya pengaturan mengenai mekanisme keberatan apabila pejabat yang bersangkutan menolak atau mempersoalkan tindakan perampasan aset tersebut.
Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan aturan perampasan aset, dengan perhatian pada upaya pemberantasan korupsi sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
